Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2017
- dpmptspkotakediri
- Jan 15, 2018
- 2 min read
Updated: Jul 9, 2018
Dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendayagunanaan aparatur negara bidang pelayanan publik melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dilingkungan Propinsi Jawa Timur telah diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja DPMPTSP Kota Kediri secara berkala. Pelaksanaan survey dilakukan pada tanggal 20 maret – 19 Mei 2017 dan merupakan survey IKM semester kedua DPMPTSP Kota Kediri di Tahun 2017, dilakukan oleh surveyor independen bekerjasama dengan CV.Wira Utama.

Salah satu tolok ukur penilaian kualitas layanan adalah dengan mendengarkan dan wawancara atau mengumpulkan persepsi dari responden mengenai kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Kediri yang telah diterimanya. Sedangkan indikator- indikator yang digunakan sebagai pengukuran mengacu pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2014, maka ada 9 indikator yang akan diukur dalam penelitian ini.
Berikut ini 9 indikator peneletian beserta hasil survey tahun 2017 :
Indikator biaya/tarif layanan dengan nilai 3,86 (97%) atau SANGAT BAIK (A)
Indikator prosedur layanan dengan nilai 3,25 (81%) atau BAIK (B).
Indikator penanganan pengaduan dan tindak lanjut layanan dengan nilai 3,25 (81%) atau BAIK (B).
Kompetensi dan pelaksana pelayanan dengan nilai 3,23 (81%) atau BAIK.
Indikator perilaku petugas pelayanan dengan nilai 3,21(80%) atau BAIK (B).
Maklumat/janji pelayanan sudah dilaksanakan oleh petugas di DPMPTSP Kota Kediri dengan nilai 3,16 (79%) atau BAIK (B).
Indikator persyaratan pelayanan dengan nilai 3,11 (78%) atau BAIK (B).
Produk spesifikasi jenis layanan yang sudah semakin komplit dan mudah dipahami oleh masyarakat dengan nilai IKM 3,10 (78%) atau BAIK (B)
Waktu pelayanan dengan nilai 3,07 (77%) walaupun masih dalam kategori BAIK (B) indikator ini harus terus diperbaiki.
Dari penilaian IKM DPMPTSP Kota Kediri tahun 2017 mengalami peningkatan dalam indikator biaya/tarif layanan dengan nilai SANGAT BAIK (A) akan tetapi mengalami penurunan dibandingkan IKM tahun 2016.
Comments